PMK
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BIBIT DAN BENIH UNTUK
Pasal 9
BAB 6 — PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN BIBIT DAN BENIH
Bibit dan Benih yang telah diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat diselesaikan kewajiban pabeannya dengan cara:
- ekspor kembali; atau
- pemusnahan.
Bagian Kesatu Ekspor Kembali
