Pasal 9
(1) Terhadap penyaluran pembiayaan dengan tujuan
tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8.
(2) Penyaluran pembiayaan dengan tujuan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- penyaluran kepada pelaku usaha terdampak kondisi kahar;
- penyaluran dalam rangka pemulihan ekonomi dan/atau pemulihan pasca bencana; dan/ atau
- penyaluran dalam rangka memberikan dukungan program prioritas pemerintah.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol
persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan.
(4) Program prioritas pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c merupakan program yang ditetapkan dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan/atau Keputusan Presiden.
