PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT INVESTASI
Pasal 10
(1) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif
layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan
Pasal 9 diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan
Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah pinjaman/pembiayaan, jangka waktu
pinjaman/pembiayaan, besaran tarif, pengembalian pokok, pembayaran bunga/imbal hasil, sanksi, denda/ta’zir, peninjauan kembali pinjaman/pembiayaan, jaminan, dan/atau tingkat suku bunga/margin/bagi hasil di debitur diatur dalam perjanjian antara Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah dengan penyalur.
