PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT INVESTASI
Pasal 8
(1) Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah
pada Kementerian Keuangan dapat memberikan jasa layanan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah kepada penyalur dalam bentuk kerja sama program dengan pemerintah daerah dan/atau pihak lainnya untuk mengembangkan program pembiayaan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.
(2) Tarif layanan kerja sama program dengan pemerintah
daerah dan/atau pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam perjanjian kerja sama program antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dengan pemerintah daerah dan/atau pihak lainnya.
