PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT INVESTASI
Pasal 5
(1) Tarif layanan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan
menengah dalam bentuk pembiayaan syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan tarif pembiayaan kepada penyalur dalam bentuk imbal hasil sesuai dengan prinsip syariah.
(2) Imbal hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan kesepakatan antara Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dan penyalur.
(3) Imbal hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
tinggi setara dengan tarif dalam bentuk pinjaman konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
