Pasal 4
(1) Tarif layanan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan
menengah dalam bentuk pinjaman konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan tarif pembiayaan kepada penyalur dalam bentuk tingkat suku bunga efektif per tahun.
(2) Pola penyaluran langsung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, tarif pembiayaan dengan tingkat suku bunga efektif per tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada penyalur paling tinggi sebesar 4% (empat persen) dari realisasi penyaluran pembiayaan oleh Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan.
(3) Pola penyaluran tidak langsung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, tarif pembiayaan dengan tingkat suku bunga efektif per tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada penyalur paling tinggi sebesar 2% (dua persen) dari realisasi penyaluran pembiayaan oleh Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan.
(4) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) minimal mempertimbangkan suku bunga kepada debitur, tingkat risiko, keperluan pembiayaan, tata cara pencairan dana, dan/atau wilayah penyaluran.
