PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT INVESTASI
Pasal 3
(1) Tarif layanan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan
menengah dalam bentuk pinjaman konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
- pola penyaluran langsung; atau
- pola penyaluran tidak langsung.
(2) Pola penyaluran langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a merupakan penyaluran pembiayaan yang dilakukan oleh penyalur secara langsung kepada debitur.
(3) Pola penyaluran tidak langsung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b merupakan penyaluran pembiayaan yang dilakukan oleh penyalur kepada debitur melalui lembaga keuangan bukan bank.
