PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT INVESTASI
Pasal 2
Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas tarif layanan:
- pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bentuk pinjaman konvensional;
- pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bentuk pembiayaan syariah; dan
- pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bentuk pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.
