PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT INVESTASI
Pasal 6
(1) Tarif layanan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan
menengah dalam bentuk pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c merupakan tarif pembiayaan kepada penyalur dalam bentuk persentase atas pendapatan kotor (revenue sharing) atau keuntungan usaha (profit sharing).
(2) Persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai dengan kesepakatan antara Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dan penyalur.
(3) Persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling tinggi setara dengan tarif dalam bentuk pinjaman konvensional sebagaimana dimaksud dalam
