PMK
BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN
Pasal 8
(1) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau
pejabat yang ditunjuk menyampaikan daftar Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) huruf a kepada Menteri melalui
Direktur Jenderal Pajak.
(2) Daftar Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
- Tahun Pajak
- nama Wajib Pajak Perseroan Terbuka;
- Nomor Pokok Wajib Pajak Perseroan Terbuka;
- nama Biro Administrasi Efek;
- Nomor Pokok Wajib Pajak Biro Administrasi Efek;
- jumlah Pihak pemegang saham kurang dari 5% (lima persen);
- persentase kepemilikan saham masing-masing Pihak yang memiliki saham kurang dari 5% (lima persen); dan
- jumlah hari dalam satu Tahun Pajak yang memenuhi persyaratan.
(3) Daftar Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
