PMK
BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN
Pasal 7
Dalam hal laporan bulanan yang disampaikan Biro Administrasi Efek belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3), Wajib Pajak menyampaikan sendiri laporan
bulanan dengan menggunakan contoh format sebagaim7
jdih.kemenkeu.go.id
tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
