PMK
BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN
Pasal 6
Wajib Pajak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan melampirkan laporan tersebut sebagai bagian dari Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk setiap Tahun Pajak.
