PMK
BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN
Pasal 9
(1) Daftar Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/ atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Dalam hal aplikasi atau sistem sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) belum tersedia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau pejabat yang ditunjuk dapat menyampaikan daftar Wajib Pajak dalam bentuk tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak.
(3) Penyampaian daftar Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lambat akhir bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.
