Pasal 9
BAB 2 — PERENCANAAN KEBUTUHAN ANGGARAN MISI
( 1) Penggunaan dana PNBP MPP dilaksanakan berdasarkan surat persetujuan penggunaan dana PNBP MPP yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri.
(2) Surat persetujuan penggunaan dana PNBP MPP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk tahun anggaran berkenaan.
(3) Surat persetujuan penggunaan dana PNBP MPP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditinjau kembali pada tahun anggaran berkenaan dengan mempertimbangkan perubahan keperluan m1s1 pemeliharaan perdamaian.
(4) Surat persetujuan penggunaan dana PNBP MPP
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) digunakan sebagai dasar pengalokasian Anggaran MPP dalam DIPA.
Bagian Kesatu Pengalokasian Anggaran Misi Pemeliharaan Perdamaian
