PMK
TATA CARA PERENCANAAN, PENGALOKASIAN, PENCAIRAN,
Pasal 10
BAB 3 — PENGALOKASIAN DAN PENCAIRAN
(1) Anggaran MPP dialokasikan dalam DIPA Satker
Pengguna Anggaran.
(2) Anggaran MPP yang dialokasikan dalam DIPA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak dapat dilampaui.
(3) Alokasi Anggaran MPP sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) sekaligus merupakan batas tertinggi pencairan anggaran belanja negara yang sumber dananya berasal dari PNBP MPP.
