Pasal 11
BAB 3 — PENGALOKASIAN DAN PENCAIRAN
( 1) Pengalokasian Anggaran MPP dan target PNBP MPP dalam DIPA dilakukan melalui mekanisme revisi anggaran dan dapat dilakukan secara bertahap sesuai proyeksi kebutuhan dan kemampuan penyerapan Anggaran MPP tahun anggaran berkenaan.
(2) Pengalokasian Anggaran MPP dan target PNBP MPP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maksimum sebesar surat persetujuan penggunaan dana PNBP MPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5).
(3) Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Satker Pengguna Anggaran dan Satker Pengelola Dana secara bersama-sama dengan ketentuan:
- Satker Pengelola Dana melakukan pencantuman/penambahan target PNBP MPP; dan
- Satker Pengguna Anggaran melakukan pencantuman/penambahan pagu belanja atas Anggaran MPP.
(4) Pagu Anggaran MPP dalam DIPA sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dicantumkan dalam klasifikasi rincian output yang terpisah dengan anggaran selain yang dibiayai dengan PNBP MPP.
(5) Kodefikasi segmen akun untuk klasifikasi belanja
dalam Anggaran MPP berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai bagan akun standar.
(6) Anggaran MPP tidak dapat direvisi/ dilakukan
pergeseran anggaran dari dan/ a tau ke selain Anggaran MPP.
(7) Revisi pergeseran antar-Anggaran MPP yang tidak
menyebabkan perubahan pagu Anggaran MPP secara keseluruhan berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
