Pasal 12
BAB 3 — PENGALOKASIAN DAN PENCAIRAN
(1) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/
pejabat eselon I pada lingkup unit organisasi pada kementerian yang membidangi urusan pertahanan atau Polri mengajukan usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat ( 1) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pelaksanaan Anggaran melalui Si stem Informasi dengan melampirkan:
- surat persetujuan penggunaan dana PNBP MPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5); dan
- surat pernyataan kesanggupan dari Pejabat Pengelola Dana untuk menyetor Dana MPP ke Kas Negara sebesar Anggaran MPP yang terealisasi pada tahun anggaran berkenaan.
(2) Direktorat Pelaksanaan Anggaran melakukan
pengujian usulan rev1s1 anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) melalui Sistem Informasi.
(3) Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Direktorat Pelaksanaan Anggaran mengesahkan Revisi Anggaran MPP melalui Sistem Informasi.
(4) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditolak, Direktorat Pelaksanaan Anggaran
menerbitkan penolakan Revisi Anggaran MPP kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ pejabat eselon I pada lingkup unit organisasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau Polri beserta alasannya melalui Sistem Informasi.
(5) Batas akhir penyampaian usulan revisi anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pelaksanaan Anggaran yakni tanggal 15 Desember tahun anggaran berkenaan.
