Pasal 8
BAB 2 — PERENCANAAN KEBUTUHAN ANGGARAN MISI
(1) Dana MPP yang ada dalam RDMP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP MPP.
(2) Penyetoran ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling sedikit sebesar Anggaran MPP yang terealisasi pada tahun anggaran berkenaan.
(3) Penyetoran ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pengelola Dana pada Satker Pengelola Dana.
(4) Satker Pengelola Dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) bertindak sebagai Satker penghasil PNBP MPP.
(5) PNBP MPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan untuk membiayai keperluan m1s1 pemeliharaan perdamaian pada Satker Pengguna Anggaran yang terdiri atas:
- pengiriman personel dan peralatan;
- operasional;
- perawatan personel;
- pemeliharaan peralatan;
- pemulangan personel dan peralatan;
- penambahan atau penguatan personel dan peralatan pada m1s1 yang sedang berjalan; dan/atau
- kegiatan lainnya yang terkait langsung dengan pelaksanaan MPP.
(6) Kegiatan lainnya yang terkait langsung dengan
pelaksanaan MPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf g ditetapkan oleh Panglima pada lingkup TNI dan Kapolri pada lingkup Polri.
