Pasal 7
BAB 2 — PERENCANAAN KEBUTUHAN ANGGARAN MISI
(1) Berdasarkan rencana kebutuhan Anggaran MPP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), Menteri Pertahanan dan Kapolri sesuai dengan lingkup tugas masing-masing atau pejabat yang menerima pelimpahan wewenang menerbitkan surat usulan penggunaan dana PNBP MPP.
(2) Surat usulan penggunaan dana PNBP MPP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
- dasar hukum;
- besaran tertinggi Dana MPP yang dibutuhkan dalam masing-masing valuta dengan ekuivalen rupiah berdasarkan kurs tengah bank sentral pada tanggal pembuatan surat usulan penggunaan dana PNBP MPP;
- rincian keperluan misi pemeliharaan perdamaian;
- penunjukan Satker Pengguna Anggaran dan Satker Pengelola Dana; dan
- saldo Dana MPP.
(3) Surat usulan penggunaan dana PNBP MPP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(4) Berdasarkan surat usulan penggunaan dana PNBP MPP
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Anggaran melakukan penelitian terhadap surat usulan penggunaan dana PNBP MPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri menerbitkan surat persetujuan penggunaan dana PNBP MPP.
(6) Surat persetujuan penggunaan dana PNBP MPP
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) minimal memuat:
- unit pengguna PNBP MPP;
- be saran persetujuan penggunaan dana PNBP MPP;
- rincian keperluan misi pemeliharaan perdamaian; dan
- masa berlaku persetujuan penggunaan dana PNBP MPP.
(7) Dalam hal usulan penggunaan dana PNBP MPP ditolak,
Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan beserta alasannya.
