PMK
TATA CARA PERENCANAAN, PENGALOKASIAN, PENCAIRAN,
Pasal 6
BAB 2 — PERENCANAAN KEBUTUHAN ANGGARAN MISI
(1) KPA pada Satker Pengguna Anggaran menyusun
rencana kebutuhan Anggaran MPP atau penambahan kebutuhan Anggaran MPP pada tahun anggaran berjalan.
(2) Rencana kebutuhan Anggaran MPP sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) disusun dengan mempertimbangkan:
- kebutuhan dan kemampuan penyerapan anggaran untuk keperluan pelaksanaan Anggaran MPP pada tahun anggaran berjalan; dan
- kecukupan Dana MPP yang akan dilakukan penyetoran ke Kas Negara sebesar realisasi Anggaran MPP.
(3) Dalam hal rencana kebutuhan Anggaran MPP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam valuta asing, disertai dengan nilai ekuivalen rupiah berdasarkan kurs tengah bank sentral.
(4) KPA pada Satker Pengguna Anggaran menyampaikan
rencana kebutuhan Anggaran MPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Pertahanan dan Kapolri sesuai dengan lingkup tugas masing-masing.
