Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Untuk pengelolaan Dana MPP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Satker Pengelola Dana membuka RDMP.
(2) Dalam hal telah terdapat rekening penampungan
sementara yang telah didaftarkan sebagai rekening pemerintah untuk menampung Dana MPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, rekening dimaksud diakui dan digunakan sebagai RDMP sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(3) RDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola
oleh Satker Pengelola Dana.
(4) Satker Pengelola Dana melaksanakan Pengelolaan
RDMP yang terdiri atas:
- pembukaan rekening;
- pengoperasian rekening;
- pelaporan rekening; dan/ atau
- penutupan rekening.
(5) Tata cara pembukaan, pengoperasian, pelaporan, dan
penutupan RDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berpedoman pada Peraturan Menteri yang mengatur mengenai pengelolaan rekening milik Satuan Kerja lingkup kementerian negara/lembaga.
