PMK
TATA CARA PERENCANAAN, PENGALOKASIAN, PENCAIRAN,
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
( 1) Dalam rangka Pengelolaan Dana MPP dan Penggunaan Anggaran MPP, Menteri Pertahanan dan Kapolri menetapkan:
- Satker Pengelola Dana; dan
- Satker Pengguna Anggaran.
(2) Kepala Satker Pengelola Dana bertindak secara ex-
officio sebagai Pejabat Pengelola Dana.
(3) Dalam hal Satker Pengelola Dana merupakan Satker
Pengguna Anggaran, Menteri Pertahanan dan Kapolri menetapkan Pejabat Pengelola Dana dari Satker lain.
(4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- penetapan pada lingkup TNI dilakukan oleh Menteri Pertahanan berdasarkan usulan Panglima; dan
- penetapan pada lingkup Polri dilakukan oleh Kapolri.
