PMK
TATA CARA PERENCANAAN, PENGALOKASIAN, PENCAIRAN,
Pasal 32
BAB 6 — PENGENDALIAN DAN PEMANTAUAN
( 1) Pengendalian dan pemantauan dilakukan terhadap:
- pengelolaan Dana MPP; dan
- penggunaan Anggaran MPP.
(2) Pengendalian dan pemantauan terhadap pengelolaan
Dana MPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:
- pemenuhan komitmen pembayaran dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi internasional, dan/ atau organisasi regional sesuai dengan perjanjian dengan Pemerintah Republik Indonesia;
- mitigasi penggunaan Dana MPP yang tidak dilaksanakan sesuai mekanisme APBN;
- mitigasi penggunaan dana MPP untuk membiayai kegiatan selain kegiatan misi pemeliharaan perdamaian; dan
- kesesuaian rencana kegiatan dan pengalokasian Anggaran MPP pada DIPA.
(3) Tata cara pengendalian dan pemantauan terhadap
Pengelolaan Dana MPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Pertahanan atau Kapolri.
(4) Pengendalian dan pemantauan terhadap penggunaan
Anggaran MPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(5) Hasil pengendalian dan pemantauan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk:
- memastikan pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan yang direncanakan dan mencapai output yang ditetapkan;
- memberikan bahan pertimbangan penyesuaian kebijakan misi pemeliharaan perdamaian tahun anggaran berjalan;
- mengendalikan belanja negara; dan/atau
- meningkatkan efisiensi dan efektivitas Anggaran MPP untuk keberlanjutan misi pemeliharaan perdamaian di masa yang akan datang.
