Pasal 31
BAB 4 — PEMBAYARAN TAGIHAN ATAS MISI PEMELIHARAAN
( 1) Saldo Dana MPP dicatat oleh Satker Pengelola Dana sebagai dana yang dibatasi penggunaannya.
(2) Dana MPP yang disetorkan ke Kas Negara dicatat oleh
Satker Pengelola Dana sebagai pendapatan PNBP.
(3) Realisasi Anggaran MPP dicatat oleh Satker Pengguna
Anggaran.
(4) Dalam hal Penggunaan Anggaran MPP menghasilkan
persediaan/aset tetap/aset lainnya, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan Polri:
- menatausahakan persediaan/aset tetap/aset lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penatausahaan BMN; dan
- menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan atas persediaan / a set tetap / aset lainnya.
(5) Penatausahaan dan penyelenggaraan akuntansi dan
pelaporan atas persediaan / aset tetap / aset lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Satker Pengguna Anggaran.
(6) Perolehan persediaan/aset tetap/aset lainnya yang
dibayarkan menggunakan valuta asing dengan TUP MPP dinilai dengan ekuivalen rupiah berdasarkan kurs yang didapatkan secara otomatis dari Sistem Informasi.
(7) Transaksi yang berkaitan dengan pengelolaan atas
saldo Dana MPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satker Pengelola Dana mengungkapkan secara memadai dalam catatan atas laporan keuangan.
(8) Pencatatan dan pelaporan keuangan pada Satker
Pengelola Dana dan Satker Pengguna Anggaran berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
