Pasal 30
BAB 4 — PEMBAYARAN TAGIHAN ATAS MISI PEMELIHARAAN
( 1) Satker Pengguna Anggaran dapat melakukan pembayaran tagihan atas komitmen dalam kondisi mendesak untuk keperluan m1s1 pemeliharaan perdamaian mendahului:
- surat persetujuan penggunaan dana PNBP MPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4); dan/atau
- pengesahan rev1s1 anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
(2) Pembayaran tagihan atas komitmen dalam kondisi
mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
- saldo Dana MPP masih tersedia minimal se besar tagihan yang harus dibayarkan; dan
- alokasi Anggaran MPP belum tersedia atau tidak mencukupi untuk membayar kebutuhan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dana MPP yang telah digunakan untuk membayar
tagihan atas komitmen dalam kondisi mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperhitungkan dalam:
- rencana kebutuhan Anggaran MPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1);
- usulan penggunaan dana PNBP MPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 1);
- usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat ( 1); dan
- surat permohonan persetujuan TUP MPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
(4) Pengajuan usulan penggunaan dana PNBP MPP
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilampiri surat pernyataan Panglima pada lingkup TNI atau Kapolri pada lingkup Polri atau pejabat yang menerima pelimpahan wewenang.
(5) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
minimal memuat:
- pernyataan bahwa terdapat tagihan atas komitmen dalam kondisi mendesak yang harus segera dibayarkan mendahului penerbitan persetujuan penggunaan dana PNBP MPP dan/atau pengesahan revisi Anggaran MPP; dan
- nominal Dana MPP yang digunakan.
(6) Dalam hal TUP MPP telah dicairkan ke Bendahara
Pengeluaran Satker Pengguna Anggaran, nominal Dana MPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan penggantian sesuai dengan nominal dana yang telah digunakan.
(7) Usulan penggunaan dana PNBP MPP sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b diajukan kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pembayaran terhadap kondisi mendesak yang mendahului surat persetujuan penggunaan dana PNBP MPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(8) Usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c diajukan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pelaksanaan Anggaran paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah:
- surat persetujuan penggunaan dana PNBP MPP atas usulan persetujuan penggunaan dana PNBP MPP se bagaimana dimaksud pada ayat (7) diterbitkan; atau
- pembayaran terhadap kondisi mendesak yang mendahului rev1s1 anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(9) Pengajuan usulan penggunaan dana PNBP MPP
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) memperhatikan batas waktu penyampaian usulan revisi anggaran se bagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5).
(10) Terhadap dana TUP MPP yang telah dicairkan ke
Rekening Bendahara Pengeluaran Satker Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran memindahbukukan dana TUP MPP ke RDMP.
(11) Pemindahbukuan dana TUP MPP ke RDMP
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dilakukan sebesar Dana MPP yang telah dibayarkan untuk pembayaran tagihan dalam kondisi mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(12) Bukti pengeluaran atas tagihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipertanggungjawabkan melalui mekanisme PTUP MPP sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(13) Terhadap PTUP MPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(12), berlaku ketentuan penyetoran Dana MPP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
BABV
