Pasal 29
BAB 3 — PENGALOKASIAN DAN PENCAIRAN
(1) Pejabat Pengelola Dana menyetorkan Dana MPP ke Kas
Negara sebagai PNBP MPP paling lambat:
- sebelum penerbitan SPP-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2);
- sebelum penerbitan SPP TUP MPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 untuk TUP MPP yang dimintakan dalam mata uang rupiah; dan/ a tau
- 1 (satu) hari kerja setelah penerbitan SP2D PTUP MPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(2) untuk TUP MPP yang dimintakan dalam valuta
asmg.
(2) Direktur Jenderal Perbendaharaan berwenang
memerintahkan Pejabat Pengelola Dana menyetorkan Dana MPP ke Kas Negara di luar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
(3) Penyetoran Dana MPP ke Kas Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dapat dilakukan dalam rupiah atau valuta asing.
(4) Dalam hal penyetoran ke Kas Negara dilakukan dalam
valuta asing, jumlah yang disetorkan sebesar ekuivalen rupiah pada realisasi belanja atas SP2D.
(5) Penyetoran Dana MPP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan memperhitungkan selisih kurs yang diakibatkan atas setoran sisa TUP MPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1).
(6) Kodefikasi segmen akun pendapatan pada penyetoran
Dana MPP ke Kas Negara sebagai PNBP MPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kode Satker Pengelola Dana dengan kode akun yang berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai bagan akun standar.
(7) Penyetoran Dana MPP ke Kas Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dibuktikan melalui BPN yang telah mendapatkan NTPN.
(8) Penyetoran Dana MPP ke Kas Negara berdasarkan
SP2D PTUP MPP pada akhir tahun anggaran dilakukan sebelum tahun anggaran berakhir dengan berpedoman pada norma waktu penyetoran penerimaan negara pada
akhir tahun anggaran yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(9) Terhadap TUP MPP yang belum
dipertanggungjawabkan hingga 31 Desember tahun anggaran berkenaan, penyetoran Dana MPP ke Kas Negara dilakukan mendahului SP2D PTUP MPP sesuai norma waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebesar nilai TUP MPP yang belum dipertanggungjawabkan.
(10) Dalam hal nilai SP2D PTUP MPP lebih besar daripada
penyetoran Dana MPP sebagaimana dimaksud pada ayat (9), kekurangan penyetoran disetorkan ke Kas Negara paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah SP2D PTUP MPP diterbitkan.
(11) Dalam hal 2 (dua) hari kerja setelah tanggal SP2D PTUP
MPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c atau ayat ( 10) belum dilakukan penyetoran Dana MPP ke Kas Negara, Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pejabat Pengelola Dana.
(12) Dalam hal 1 (satu) hari kerja setelah disampaikan surat
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) belum dilakukan penyetoran Dana MPP ke Kas Negara, Kepala KPPN memotong besaran uang persediaan tunai rupiah murni Satker Pengelola Dana sebesar 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan kekurangan Dana MPP disetorkan ke Kas Negara.
(13) Kepala KPPN memotong besaran uang persediaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dengan cara menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA pada Satker Pengelola Dana untuk memperhitungkan potongan uang persediaan dalam SPM dan/atau menyetorkan ke Kas Negara.
