Pasal 33
BAB 7 — PENGAWASAN ANGGARAN MISI PEMELIHARAAN
( 1) Pengawasan Anggaran MPP dan Dana PNBP MPP dilakukan oleh:
- aparat pengawasan intern pemerintah; dan/atau
- Menteri;
(2) Tata cara pelaksanaan pengawasan Anggaran MPP dan
Dana PNBP MPP sebagaimana dimakasud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal34 ( 1) U sulan rev1s1 Anggaran MPP Tahun Anggaran 2024 untuk pertama kali diajukan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pelaksanaan Anggaran paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
(2) Dalam hal terdapat tagihan atas komitmen untuk
keperluan misi pemeliharaan perdamaian untuk Tahun Anggaran 2024 sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan sebelum usulan revisi Anggaran MPP Tahun Anggaran 2024 untuk pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disahkan, Satker Pengguna Anggaran dapat membayar tagihan dimaksud menggunakan Dana MPP.
(3) Tata cara pembayaran tagihan atas misi pemeliharaan
perdamaian dalam kondisi mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembayaran tagihan atas komitmen untuk keperluan m1s1 pemeliharaan perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (7) dan ayat (8) dikecualikan terhadap
pembayaran tagihan atas komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
