Pasal 23
BAB 3 — PENGALOKASIAN DAN PENCAIRAN
(1) KPPN melakukan penelitian dan pengujian SPM TUP
MPP yang disampaikan oleh PPSPM dan BPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) melalui Sistem Informasi.
(2) Proses penelitian dan pengujian SPM TUP MPP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menguji kesesuaian nominal antara SPM TUP MPP dan BPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dengan persetujuan TUP MPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
(3) Proses penelitian dan pengujian SPM TUP MPP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan secara elektronik berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(4) Berdasarkan hasil penelitian dan pengujian secara
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah sesuai, KPPN menerbitkan SP2D TUP MPP.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dan pengujian
secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak sesuai, KPPN menolak SPM TUP MPP disertai dengan alasan penolakan.
(6) SP2D TUP MPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
yang dibuat dalam valuta asing, menggunakan ekuivalensi rupiah berdasarkan kurs yang didapatkan secara otomatis dari Sistem Informasi.
(7) Penerbitan SP2D TUP MPP dilakukan sesuai dengan
prosedur standar operasional dan norma waktu SP2D TUP yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Paragraf 2 Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan Misi Pemeliharaan Perdamaian
