Pasal 22
BAB 3 — PENGALOKASIAN DAN PENCAIRAN
( 1) PPS PM pada Satker Pengguna Anggaran melakukan penelitian dan pengujian terhadap SPP TUP MPP yang disampaikan oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat ( 1) dan BPN se bagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (3) dalam Sistem Informasi.
(2) Proses penelitian dan pengujian SPP TUP MPP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menguji kesesuaian nominal antara SPP TUP MPP dengan persetujuan TUP MPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan BPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3).
(3) Proses penelitian dan pengujian SPP TUP MPP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan secara elektronik berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(4) Berdasarkan hasil penelitian dan pengujian secara
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah sesuai, PPSPM menerbitkan SPM TUP MPP kepada KPPN dengan dilampiri BPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3).
(5) Dalam hal hasil penelitian dan pengujian secara
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak sesuai, PPS PM menolak SPP TUP MPP.
(6) SPM TUP MPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
yang dibuat dalam valuta asing menggunakan ekuivalensi rupiah berdasarkan kurs tengah bank sentral yang didapatkan secara otomatis dari Sistem Informasi.
