Pasal 24
BAB 3 — PENGALOKASIAN DAN PENCAIRAN
( 1) Berdasarkan pengajuan tagihan kepada negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), PPK pada Satker Pengguna Anggaran melakukan pengujian yang mengacu pada Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(2) Berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) telah sesuai, PPK pada Satker Pengguna Anggaran menerbitkan SPBy yang disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran/BPP.
(3) Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) tidak sesuai, PPK pada Satker Pengguna Anggaran menolak tagihan disertai alasan penolakan.
(4) Dalam hal TUP MPP digunakan untuk uang muka, PPK
pada Satker Pengguna Anggaran menerbitkan SPBy disertai dengan:
- rencana pelaksanaan kegiatan/pembayaran; dan
- rincian kebutuhan dana.
(5) Berdasarkan SPBy yang disampaikan PPK, Bendahara
Pengeluaran/BPP Satker Pengguna Anggaran melakukan pengujian yang meliputi:
- penelitian kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK;
- pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, meliputi:
- pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran;
- nilai tagihan yang harus dibayar; dan
- jadwal waktu pembayaran;
- pengujian ketersediaan dana TUP MPP yang bersangkutan;
- pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/ jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/ kontrak; dan
- pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan klasifikasi anggaran.
(6) Terhadap SPBy yang telah memenuhi persyaratan,
Bendahara Pengeluaran/BPP pada Satker Pengguna Anggaran melakukan pembayaran dengan dana TUP MPP.
(7) Dalam hal SPBy tidak memenuhi persyaratan untuk
dibayarkan, Bendahara Pengeluaran/BPP pada Satker Pengguna Anggaran mengembalikan tagihan/SPBy.
