Pasal 18
BAB 3 — PENGALOKASIAN DAN PENCAIRAN
(1) KPPN melakukan pengujian SPM-LS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) dengan berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(2) Pengujian SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disertai pengujian BPN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (4).
(3) Pengujian BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi pengujian atas nominal dalam BPN yang minimal sebesar nilai bruto pada SPM-LS.
(4) Dalam hal pengujian SPM-LS dan lampirannya beserta
BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah lengkap dan sesuai, KPPN menerbitkan SP2D LS atas beban Anggaran MPP.
(5) Dalam hal pengujian SPM-LS beserta lampirannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap dan sesuai, KPPN menerbitkan penolakan SPM-LS beserta alasannya.
Bagian Keempat Mekanisme Tambahan Uang Persediaan Misi Pemeliharaan Perdamaian
Paragraf 1 Penerbitan Tambahan Uang Persediaan Misi Pemeliharaan Perdamaian
