PMK
TATA CARA PERENCANAAN, PENGALOKASIAN, PENCAIRAN,
Pasal 19
BAB 3 — PENGALOKASIAN DAN PENCAIRAN
( 1) Mekanisme penerbitan TUP MPP dilakukan berdasarkan surat permohonan persetujuan TUP MPP dari KPA pada Satker Pengguna Anggaran dengan memperhatikan pagu Anggaran MPP selain yang akan dibayarkan melalui mekanisme Pembayaran LS.
(2) KPA Satker Pengguna Anggaran mengajukan surat
permohonan persetujuan TUP MPP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) kepada KPPN dilampiri dengan:
- rincian rencana penggunaan TUP MPP; dan
- surat pernyataan kesanggupan dari Pejabat Pengelola Dana untuk menyetor Dana MPP ke Kas Negara, melalui Sistem Informasi.
(3) Surat permohonan persetujuan TUP MPP sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dapat dibuat dalam valuta asing dengan ketentuan:
- Satker Pengguna Anggaran memperhatikan ketersediaan rekening Bendahara Pengeluaran untuk menerima TUP MPP dalam valuta asing; dan
- dalam hal belum terdapat rekening Bendahara Pengeluaran untuk menerima TUP MPP dalam valuta asing, Satker Pengguna Anggaran membuka rekening dalam valuta asing sesuai dengan bank operasional valuta asing yang telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
