Pasal 17
BAB 3 — PENGALOKASIAN DAN PENCAIRAN
( 1) Berdasarkan pengaJuan tagihan kepada negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), PPK pada Satker Pengguna Anggaran melakukan pengujian yang mengacu pada Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(2) Terhadap pengujian atas tagihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang telah sesuai, PPK pada Satker Pengguna Anggaran menerbitkan SPP-LS dan menyampaikan kepada PPSPM.
(3) Dalam hal pengujian atas tagihan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) belum sesuai, PPK menolak tagihan.
(4) Penerbitan SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan setelah Dana MPP disetorkan ke Kas
Negara minimal sebesar nilai bruto SPP-LS yang dibuktikan dengan BPN.
(5) Berdasarkan SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
PPSPM pada Satker Pengguna Anggaran melakukan pengujian SPP-LS yang mengacu pada Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(6) Berdasarkan pengujian atas SPP-LS dan BPN
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang telah sesuai, PPSPM pada Satker Pengguna Anggaran menerbitkan SPM-LS dan menyampaikan kepada KPPN.
(7) Penyampaian SPM-LS sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dilampiri BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(8) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) belum sesuai, PPSPM pada Satker Pengguna
Anggaran menolak tagihan.
(9) Penerbitan SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
mengacu pada Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
