PMK
PEDOMAN PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI DAN MEKANISME
Pasal 9
BAB 3 — UJI KOMPETENSI
(1) Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah:
- D-3 (Diploma Tiga) untuk JF PK APBN; atau
- D-4 (Diploma Empat)/S-1 (Strata Satu) untuk JF APK APBN. di bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen, administrasi, hukum atau bidang lain yang relevan dan _ ditentukan oleh Instansi Pembina;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Keuangan APBN paling singkat 2 (dua) tahun;
- memiliki nilai kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/ atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat;
- tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada saat diusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi;
- tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara pada saat diusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi; dan
- memiliki pangkat paling rendah:
- Pengatur, golongan ruang II/c untuk JF PK APBN; atau
- Penata Muda, golongan ruang III/a untuk JF APK APBN.
(2) Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan
Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan pengalaman yang diperoleh dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai tanggal sebelum usulan disampaikan.
(3) Dalam hal diperlukan, Unit Penyelenggara dapat menentukan
persyaratan tambahan selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
