PMK
PEDOMAN PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI DAN MEKANISME
Pasal 10
BAB 3 — UJI KOMPETENSI
Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berijazah paling rendah D-4 (Diploma Em pat)/ S-1 (Strata Satu) di bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen, administrasi, hukum atau bidang lain yang relevan dan ditentukan oleh Instansi Pembina;
- memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan; I
- memiliki pangkat paling rendah Pena ta Muda, golongan ruang III/ a;
- sedang ditugaskan dalam sub unsur Analis Pengelolaan Keuangan APBN;dan
- mengikuti dan lulus pelatihan fungsional sesuai jenjang JF APK APBN yang akan diduduki.
