Pasal 8
BAB 3 — UJI KOMPETENSI
(1) Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- telah mengumpulkan Angka Kredit Kumulatif paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikanjenjangjabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- telah memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/ atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat;
- nilai kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan e .. telah mengikuti pelatihan fungsional sesuaijenjang JF APK APBN atau JF PK APBN yang akan diduduki.
(2) Dalam hal Pranata Keuangan APBN diangkat melalui
penyesuaian/ inpassing menggunakan ijazah pendidikan SLTA/D-1 (Diploma Satu), kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah pendidikan D- 3 (Diploma Tiga) di bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen, administrasi, hukum, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dan ditentukan oleh Instansi Pembina.
(3) Angka Kredit Kumulatif paling sedikit 50% (lima puluh persen)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dari selisih antara Angka Kredit minimal pada jenjang jabatan yang akan dituju dengan Angka Kredit minimal pada pangkat tertinggi jenjang jabatan yang diduduki.
(4) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
dilakukan setelah peserta dinyatakan lolos verifikasi berkas dan mendapatkan penetapan peserta dari Unit Penyelenggara.
(5) Metode danjadwal pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e, diumumkan melalui pengumuman Ketua Unit Penyelenggara.
(6) Dalam hal pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e belum tersedia, Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Pranata Keuangan APBN dapat mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan tanpa mengikuti pelatihan fungsional terlebih dahulu.
(7) Pelatihan fungsional sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) tetap wajib diikuti oleh Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Pranata Keuangan APBN paling lama 3 (tiga) tahun sejak diangkat dalam jenjang jabatan yang baru.
I
