PMK
PEDOMAN PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI DAN MEKANISME
Pasal 7
BAB 3 — UJI KOMPETENSI
(1) Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas
Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan/atau Pranata Keuangan APBN yang akan naik jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
- PNS dari jabatan lain yang akan diangkat sebagai Analis Pengelolaan Keuangan APBN a tau Pranata Keuangan APBN; dan/atau
- Pranata Keuangan APBN yang akan diangkat sebagai Analis Pengelolaan Keuangan APBN.
/
