PMK
PEDOMAN PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI DAN MEKANISME
Pasal 6
BAB 3 — UJI KOMPETENSI
(1) Tugas Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) terdiri atas:
- melakukan verifikasi terhadap berkas usulan calon Peserta;
- melaksanakan Uji Kompetensi;
- mengolah hasil Uji Kompetensi;
- melaksanakan penilaian atas hasil Uji Kompetensi; dan
- memberikan rekomendasi dan melaporkan hasil Uji Kompetensi kepada ketua Unit Penyelenggara.
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Tim Uji Kompetensi dapat menentukan metode, substansi, dan teknis pelaksanaan ujian.
(3) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, Tim Uji Kompetensi dibantu oleh Unit Pelaksana Uji
Kompetensi.
(4) Pembentukan dan tugas Unit Pelaksana Uji Kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh ketua Unit
Penyelenggara. Bagian Ketiga Peserta Uji Kompetensi
