PMK
PEDOMAN PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI DAN MEKANISME
Pasal 5
BAB 3 — UJI KOMPETENSI
(1) Syarat untuk menjadi anggota Tim Uji Kompetensi meliputi:
- menduduki jabatan atau pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di atas jabatan atau pangkat PNS / JF APK APBN / JF PK APBN yang akan mengikuti Uji Kompetensi;
- memiliki keahlian serta kemampuan di bidang:
Pengelolaan Keuangan APBN;
pengembangan sumber daya manusia; dan/atau
pendidikan dan pelatihan; dan
- memiliki keahlian dan kemampuan dalam melakukan Uji Kompetensi.
(2) Dalam hal tidak terdapat pejabat yang mernenuhi syarat menjadi
anggota Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, anggota Tim Uji Kompetensi dapat berasal dari pejabat dengan jabatan atau pangkat paling rendah setara dengan jabatan atau pangkat peserta yang diuji.
