PMK
PEDOMAN PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI DAN MEKANISME
Pasal 43
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Unit Penyelenggara melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Uji Kompetensi secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk memperoleh informasi dan/ atau rekomendasi sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan Uji Kompetensi.
I
PENUTUP
