Pasal 44
BAB 8 — LAMPIRA N I
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 18 Maret DIREK~=~
,----.--··
·;.-·.:-0e~~~..:;;~ ······1·-··-·····- ·~·::·~:· ··-··-··-· l-· ~~~11::~j~.:~:'~3~~~re:::~;:;£~:~Ji?;~~~;;~:;;;~t ··L:p:;;i~;:;,;.;.; PELATl HAN 1 ........ ---·-----~· ----·-· .--- -----s-•-- -------·-·-:--: .. ! Men·e~skan --·i·-·---.-··--==uka:--··-- ·-:-i
r------1----------- -1-------------+--------i>-- Meneruskan '----- -->i pengumuman ,- ----~ PerekamanBerkas !~
.. - I '- ·---~:;::-:-::-·-: -· _::~d:ta.== I !_ ' ..,- ~;;;~;;, ) _ __:=:~"'.'.:::·:..
L.J Me.:;.;~i~nkan ... ·1 • • • 1', M~g~:~ ... i v.,, ... _, ., .. ll ··---------------- ·-- -- - --! ::::2: Usulan __Perbaikan ·-1--·>- :r--< :;h-
1 . --•· - -.1 - --•--·-···-·· .. ·······-········ . ·--·· -••·····!· __ -•-··-· .. ·····-··-····· .. ·· -- .. -----------------------------,---------•··-- ------·--·----------------- Menerima Menerirna Menerima Pengurnuman Pengumurnan Pengumuman Peserta · Peserta r Pengurnuman Peserta ! ... --~ Peserta :i---- -- V Melaksanakan l-==..,.,.=~_,..~..======--J Pelatihan Menerima Fungsional I ' il Menerima Surat Pengumuman Peserta Penjenjangan I Surat Tugas 1---·-· __ ---+------, Tugas ,l ~
2x •
Pengurnurnan Has ii & Sertifikat ---J---------~-+-----------+-- -----~------------------------------------------------------------------------------···------ .. -· .. ·- ... - .. -·-···I. ·····-········ -·-· - --- .. . -- .. ··--- J._i -.......................... .. ---···· - .... - ... --- /
Keterangan:
- Unit Penyelenggara Menetapkan Pengumuman Pendaftaran Uji Kompetensi Kenaika~ Jenjang Jabatan satu tingkat lebih tinggi, dan menyampaikan kepada PPK K/L, Kanwil DJPb dan KPPN, serta berkoordinasi dengan Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan (BPPK Kementerian Keuangan dan/ atau Lembaga Diklat pada lnstansi Pengguna JF APK APBN dan JF PK APBN melalui mekanisme kerjasama dengan BPPK atau akreditasi) terkait penyelenggaraan Pelatihan Fungsional Penjenjangan;
- PPK K/L menginformasikan Pengumuman tersebut kepada seluruh Pimpinan Unit Kerja pengguna JF APK APBN dan JF PK APBN;
- Pimpinan Unit Kerja menginformasikan kepada APK APBN dan PK APBN yang telah memenuhi syarat untuk melakukan pendaftaran;
- APK APBN dan PK APBN melakukan perekaman berkas usulan, selanjutnya mengajukan usulan melalui aplikasi e-J afung;
- Pimpinan Unit Kerja melakukan verifikasi usulan, selanjutnya meneruskan usulan kepada PPK K/L dalam hal usulan telah lengkap dan benar, atau mengembalikan kepada calon Peserta dalam hal masih terdapat kekurangan;
- PPK/KL melakukan verifikasi usulan dari Pimpinan Unit Kerja, selanjutnya meneruskan usulan kepada Unit Penyelenggara dalam hal usulan telah lengkap dan benar, atau mengembalikan kepada calon Peserta dalam hal masih terdapat kekurangan;
- Calon Peserta melengkapi dokumen usulan dalam hal usulan dikembalikan oleh Pimpinan Unit Kerja atau PPK K/L, selanjutnya mengajukan ulang usulan;
- Unit Penyelenggara melakukan verifikasi usulan dari PPK K/L
- Dari hasil verifikasi usulan tersebut, Unit Penyelenggara merietapkan dan menyampaikan Pengumuman Peserta kepada Tim Uji Kompetensi, PPK K/L, dan Peserta;
- PPK K/L menyampaikan Pengumuman Peserta kepada Pimpinan Unit Kerja, sebagai dasar dalam menerbitkan Surat Tugas kepada Peserta untuk mengikuti Pelatihan dan Uji Kompetensi Keriaikan jenjang;
- Peserta berdasarkan Surat Tugas tersebut mengikuti Pelatihan Fungsional Penjenjangan yang diselenggarakan Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan;
- Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan menetapkan Peserta yang telah menyelesaikan Pelatihan;
- Peserta yang telah menyelesaikan Pelatihan, mengikuti Uji Kompetensi;
- Tim Uji Kompetensi menyelenggarkan, mengawasi, dan melaporkan hasil Uji Kompetensi kepada Unit Penyelenggara;
- Dalam hal Peserta tidak memenuhi nilai minimal sesuai Jenjang yang akan diduduki, Peserta dapat mengikuti Uji Kompetensi Ulang sebanyak 2 kali sesuai jadwal yang ditentukan Unit penyelenggara;
- Dalam hal dalam Uji Kompetensi Ulang sebanyak 2 kali Peserta masih belum memenuhi nilai minimal yang dipersyaratkan, Peserta dapat mengikuti Uji Kompetensi kembali setelah mengikuti Pelatihan Fungsiorial Penjenjangan;
- Berdasarkan laporan hasil Uji Kompetensi dari Tim Uji Kompetensi, Unit penyelenggara menetapkan dan menyampaikan Pengumuman Hasil uji Kompetensi beserta Sertifikat Uji Kompetensi kepada PPK K/L;
- Sertifikat Uji Kompetensi menjadi salah satu persyaratan dalam penetapan kenaikan jenjang satu tingkat lebih tinggi bagi APK APBN dan/atau PK APBN.
I
A!lur Uji Kompeil:ensii Perpindahan Jabatan
Melakukan Meneruskan Menen.1skan Pe re ka man Be rkas pengumuman pengumurnan Pendafta ran r--~_,.·----- Pengumurnan Pendafta ran Koordinasi Perkaman User r- Calon Peserta kan Lain) (JFU/JFT oleh 1I I MengajuUsulan Mengusulkan Admin Satker I Peserta !
Verifikasi Verifikasi -<- Verifikasi Perbaikan Usulan nL I~ Pengumuman LI I Peserta V Menerima Pengumuma n Menerirna Me1aksanakan Peserta Pengumuman Pelatihan Peserta Fungsional Menerima Menerima Pengumuman Pengumuman Peserta Peserta
Menerirna Surat ···-·----'··~· Tugas Perhitu ngan AK PELAKSANAAN Perpindahan ··LuLus·-· UJI KOM~ETENSI ' ! . rvt_ eriePesertatejoke rt I! ' jabatan r~ ,; ' lII' I II """'T""" ,I,---- . - ····-····----: TIDJ:>.~{ . 1~- PKAPBN keA~I<JFU/JFTLai;:,PBNI- ,:::------------.!·-·- ·--·•-- -~-
ngan AK Perhitu 2x TID,'!!c.K,. - LULUS - UJI KOMPETENSI Perpindahan I ULANG jabatan '-------''-----------------------Tl DAI~ ....
; Rekornendasi ~ ..:;' Pengangkatan dalar'n f Pengangkatan dan PAK i JF APKAl?BN dan jF. PK i Pe rp ind a han jab atan j ABN l ' '----~~; ·-·- ··•--. ·---·--- --------- ----·------- --· ~--------
/
Keterangan:
- Unit Penyelenggara Menetapkan Pengumuman Pendaftaran Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan, dan menyampaikan kepada PPK K/L, Kanwil DJPb dan KPPN, serta berkoordinasi dengan Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan {BPPK Kementerian Keuangan dan/ atau Lembaga Diklat pada Instansi Pengguna JF APK APBN dan JF PK APBN melalui mekanisme kerjasama dengan BPPK atau akreditasi) terkait penyelenggaraan Pelatihan Fungsional bagi peserta Perpindahan Jab a tan dari JF PK APBN ke JF APK APBN;
- PPK K/L menginformasikan Pengumuman tersebut kepada seluruh Pimpinan Unit Kerja lingkup K/L masing-masing;
- Pimpinan Unit Kerja menginformasikan kepada PK APBN dan seluruh pegawai terkait seleksi perpindahan jabatan ke dalam JF PK APBN dan JF APK APBN;
- Admin Satker melakukan perekaman user calon peserta uji komptensi (selain PK APBN) pada aplikasi e-J afung;
- Calon Peserta (JFU / JFT Lain dan PK APBN) melakukan perekaman berkas usulan, selanjutnya mengajukan usulan melalui aplikasi e-Jafung;
- Pimpinan Unit Kerja melakukan verifikasi usulan, selanjutnya meneruskan usulan kepada PPK K/L dalam hal usulan telah lengkap dan benar, atau mengembalikan kepada calon Peserta dalam hal masih terdapat kekurangan;
- PPK/KL melakukan verifikasi usulan dari Pimpinan Unit Kerja, selanjutnya meneruskan usulan kepada Unit Penyelenggara dalam hal usulan telah lengkap dan benar, atau mengembalikan kepada calon Peserta dalam hal masih terdapat kekurangan;
- Calon Peserta melengkapi dokumen usulan dalam hal usulan dikembalikan oleh Pimpinan Unit Kerja atau PPK K/L, selanjutnya mengajukan ulang usulan;
- Unit Penyelenggara melakukan verifikasi usulan dari PPK K/L;
- Dari hasil verifikasi usulan tersebut, Unit Penyelenggara menetapkan dan menyampaikan Pengumuman Peserta kepada Tim Uji Kompetensi, PPK K/L, dan Peserta;
- Pengumuman memuat Peserta yang harus mengikuti pelatihan Fungsional terlebih dahulu (PK APBN) dan Peserta yang langsung mengikuti Uji Kompetensi (JFU / JFT Lain)
- PPK K/L menyampaikan Pengumuman Peserta kepada Pimpinan Unit Kerja, sebagai dasar dalam menerbitkan Surat Tugas kepada Peserta untuk mengikuti Pelatihan dan/ atau Uji Kompetensi Kenaikan jenjang;
- Peserta berdasarkan Surat Tugas tersebut mengikuti Pelatihan Fungsional Penjenjangan yang diselenggarakan Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan dan/ atau Uji Kompetensi;
- Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan menetapkan Peserta yang telah mengikuti dan lulus Pelatihan;
- Peserta yang telah mengikuti dan lulus Pelatihan, selanjutnya mengikuti Uji Kompetensi;
- Tim Uji Kompetensi menyelenggarkan, mengawasi, dan melaporkan hasil Uji Kompetensi kepada Unit Penyelenggara; 1 7. Dalam hal Peserta tidak memenuhi nilai minimal sesuai Jenjang yang akan diduduki, Peserta dapat mengikuti Uji Kompetensi Ulang sebanyak 2 kali sesuai jadwal yang ditentukan Unit penyelenggara;
- Dalam hal dalam Uji Kompetensi Ulang sebanyak 2 kali Peserta masih belum memenuhi nilai minimal yang dipersyaratkan, Peserta dapat mengikuti Uji Kompetensi kembali setelah mengiku:ti Pelatihan Fungsional Penjenjangan;
- Berdasarkan laporan hasil Uji Kompetensi dari Tim Uji Kompetensi, Unit penyelenggara menetapkan dan menyampaikan Pengumuman Hasil uji Kompetensi beserta Sertifikat Uji Kompetensi kepada PPK K/L;
I
- Sertifikat Uji Kompetensi menjadi salah satu persyaratan dalam penetapan kenaikan jenjang satu tingkat lebih tinggi bagi APK APBN dan/atau PK APBN.
Petunjuk Pengisian:
(1) Diisi dengan nama pejabat pimpinan unit kerja PNS;
(2) Diisi dengan NIP pejabat pimpinan unit kerja PNS;
(3) Diisi dengan pangkat/ golongan pejabat pimpinan unit kerja PNS;
(4) Diisi dengan jabatan pimpinan unit kerja PNS;
(5) Diisi dengan unit kerja pejabat pimpinan unit kerja PNS;
(6) Diisi dengan nama PNS yang diusulkan untuk mengikuti UJl kompetensi
kenaikan jenjang;
(7) Diisi dengan NIP PNS yang diusulkan untuk mengikuti uji kompetensi kenaikan
jenjang;
(8) Diisi dengan pangkat/ golongan PNS yang diusulkan untuk mengikuti uji
kompetensi kenaikan jenjang;
(9) Diisi dengan jabatan . PNS yang diusulkan untuk mengikuti uji kompetensi
kenaikan jenjang;
(10) Diisi dengan unit kerja PNS yang diusulkan untuk mengikuti uji kompetensi
kenaikan jenjang;
(11) Diisi dengan kota, tanggal, bulan, dan tahun pembuatan surat pernyataan;
(12) Diisi dengan jabatan pimpinan unit kerja yang membuat surat pernyataan;
(13) Diisi dengan nama pejabat pimpinan unit kerja yang membuat surat pernyataan;
(14) Diisi dengan NIP pejabat pimpinan unit kerja yang membuat surat pernyataan.
I
KOP SURAT
Yang bertandatangan di bawah ini, Nama : (1)
Pangkat/Golongan : (3) Jabatan : (4) Unit Kerja : (5)
Dengan ini menerangkan bahwa: Nama : (6)
Pangkat/ Golongan : (8) Jabatan/Jenjang : (9) Unit Kerja : (10)
Yang bersangkutan:
- Memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- Tidak sedang menjalani/ dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- Tidak sedang menjalani tugas belajar;
- Tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Demikian surat keterangan ini saya buat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
. , ( 11)
.................................. ( 12)
................ , ( 13)
I
Petunjuk Pengisian:
(1) Diisi dengan nama pejabat pimpinan unit kerja PNS;
(2) Diisi dengan NIP pejabat pimpinan unit kerja PNS;
(3) Diisi dengan pangkat/golongan pejabat pimpinan unit kerja PNS;
(4) Diisi dengan jabatan pimpinan unit kerja PNS;
(5) Diisi dengan unit kerja pejabat pimpinan unit kerja PNS;
(6) Diisi dengan nama PNS/pejabat fungsional yang diusulkan untuk mengikuti uji
kompetensi perpindahan dari jabatan lain;
(7) Diisi dengan NIP PNS/pejabat fungsional yang diusulkan untuk mengikuti uji
kompetensi perpindahan dari jabatan lain;
(8) Diisi dengan pangkat/golongan PNS/pejabat fungsional yang diusulkan untuk
mengikuti uji kompetensi perpindahan dari jabatan lain;
(9) Diisi dengan jabatan PNS/jenjang pejabat fungsional yang diusulkan untuk
mengikuti uji kompetensi perpindahan dari jabatan lain;
(10) Diisi dengan unit kerja PNS/pejabat fungsional yang diusulkan untuk mengikuti
uji kompetensi perpindahan dari jabatan lain;
(11) Diisi dengan kota, tanggal, bulan, dan tahun pembuatan surat pernyataan;
(12) Diisi dengan jabatan pimpinan unit kerja yang membuat surat pernyataan;
(13) Diisi dengan nama pejabat pimpinan unit kerja yang membuat surat pernyataan;
(14) Diisi dengan NIP pejabat pimpinan unit kerja yang membuat surat pernyataan.
I
KOP SURAT
Yang bertandatangan di bawah ini, Nama : (1)
Pangkat/Golongan : (3) Jabatan : (4) Unit Kerja : (5)
Dengan ini menyatakan bahwa: Nama : (6)
Pangkat/Golongan : (8) Jabatan : (9) Unit Kerja : , (10)
telah memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan keuangan APBN selama paling singkat 2 (dua) tahun selama 10 (sepuluh) tahun terakhir dengan rincian sebagai berikut: No. Tahun Penugasan Nornor dan Tanggal Surat keputusan
- ( 11) ..... (12) ···························· (13) .. ·························
- ...... . ..... ······
- ..... 3. ...... . .....
- ······ ······ ······
- ...... ...... . .....
- dst.
Demikian surat pernyataan 1n1 saya buat untuk dapat dipergunakan ·sebagaimana mestinya.
. , (14)
.................................. ( 15)
.................................. (16)
I
Petunjuk Pengisian:
(1) Diisi dengan nama pejabat pimpinan unit kerja PNS;
(2) Diisi dengan NIP pejabat pimpinan unit kerja PNS;
(3) Diisi dengan pangkat/ golongan pejabat pimpinan unit kerja PNS;
(4) Diisi dengan jabatan pimpinan unit kerja PNS;
(5) Diisi dengan unit kerja pejabat pimpinan unit kerja PNS;
(6) Diisi dengan nama PNS yang diusulkan untuk mengikuti UJl kompetensi
perpindahan dari jabatan lain;
(7) Diisi dengan NIP PNS yang diusulkan untuk mengikuti UJl kompetensi
perpindahan dari jabatan lain;
(8) Diisi dengan pangkat/ golongan PNS yang diusulkan untuk mengikuti UJI
kompetensi perpindahan dari jabatan lain;
(9) Diisi dengan jabatan PNS yang diusulkan untuk mengikuti uji kompetensi
perpindahan dari jabatan lain;
(10) Diisi dengan unit kerja PNS yang diusulkan untuk mengikuti uji kompetensi
perpindahan dari jabatan lain; ( 11) Diisi dengan tahun penugasan PNS dalam pengelolaan keuangan APBN;
(12) Diisi dengan uraian penugasan PNS dalam pengelolaan keuangan APBN;
(13) Diisi dengan nomor dan tanggal surat keputusan penunjukan/pengangkatan
PNS dalam pengelolaan keuangan APBN;
(14) Diisi dengan kota, tanggal, bulan, dan tahun pembuatan surat pernyataan;
( 15) Diisi dengan jabatan pimpinan unit kerja yang membuat surat pernyataan; ( 16) Diisi dengan nama pejabat pimpinan unit kerja yang membuat surat pernyataan;
( 1 7) Diisi dengan NIP pejabat pimpinan unit kerja yang membuat surat pernyat~an.
I
KOP SURAT
Yang bertandatangan di bawah ini, Nama : (1)
Pangkat/ Golongan : (3) Jabatan : (4) Unit Kerja : (5)
Dengan ini menyatakan bahwa: Nama : (6)
Pangkat/ Golongan : (8) J abatan : (9) Unit Kerja : ( 10)
Akan melaksanakan tugas dalam sub unsur (11) pada JF APK APBN/JF PK APBN)* pada saat yang bersangkutan diangkat dalam jabatan fungsional.
Demikian surat pernyataan ini saya buat untuk dapat dipergunakan se bagaimana mestinya.
. , (12)
.................................. ( 13)
.................................. (14)
- coret yang tidak perlu
I
Petunjuk Pengisian:
(1) Diisi dengan nama pejabat pimpinan unit kerja PNS;
(2) Diisi dengan NIP pejabat pimpinan unit kerja PNS;
(3) Diisi dengan pangkat/ golongan pejabat pimpinan unit kerja PNS;
(4) Diisi dengan jabatan pimpinan unit kerja PNS;
(5) Diisi dengan unit kerja pejabat pimpinan unit kerja PNS;
(6) Diisi dengan nama PNS yang diusulkan untuk mengikuti UJI kompetensi
perpindahan dari jabatan lain;
(7) Diisi dengan NIP PNS yang diusulkan untuk mengikuti UJI kompetensi
perpindahan dari jabatan lain;
(8) Diisi dengan pangkat/ golongan PNS yang diusulkan untuk mengikuti uji
kompetensi perpindahan dari jabatan lain;
(9) Diisi dengan jabatan PNS yang diusulkan untuk mengikuti UJI kompetensi
perpindahan dari jabatan lain; ( 10) Diisi dengan unit kerja PNS yang diusulkan untuk mengikuti uji kompetensi
perpindahan dari jabatan lain; ( 11) Diisi dengan nama sub unsur dalam JF APK APBN atau JF PK APBN;
(12) Diisi dengan kota, tanggal, bulan, dan tahun pembuatan surat pernyataan;
(13) Diisi dengan jabatan pimpinan unit kerja yang membuat surat pernyataan;
(14) Diisi dengan nama pejabat pimpinan unit kerja yang membuat surat pernyataan;
(15) Diisi dengan NIP pejabat pimpinan unit kerja yang membuat surat pernyataan.
