PMK
PEDOMAN PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI DAN MEKANISME
Pasal 42
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Tim Uji Kompetensi dapat melakukan diskualifikasi kepada Peserta
apabila terjadi kecurangan dan/ atau pelanggaran selama proses pelaksanaan Uji Kompetensi.
(2) Diskualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dituangkan
dalam Berita Acara pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) huruf a atau Pasal 32 ayat (7) huruf a.
Bagian Kedua Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi
