Pasal 41
BAB 6 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT DAN PENGANGKATAN
(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan rekomendasi
pengangkatan ke dalam JF APK APBN atau JF PK APBN melalui Perpindahan dari Jabatan Lain berdasarkan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (3) sesuai dengan format.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Negara/Lembaga.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar
bagi Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian Negara/Lembaga atau Pejabat yang Berwenang pada Kementerian Negara/Lembaga untuk mengangkat Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan/ a tau Pranata Keuangan APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. I
(5) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
dalam periode masa berlaku sertifikat Uji Kompetensi.
(6) Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Negara/Lembaga
melaporkan hasil pengangkatan Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan/ atau Pranata Keuangan APBN kepada Instansi Pembina.
Bagian Kesatu Diskualifikasi
