Pasal 40
BAB 6 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT DAN PENGANGKATAN
(1) Berita Acara Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (BAPAK}
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf f disampaikan oleh ketua Tim Penilai kepada Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit.
(2) Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Pedoman Penilaian dan Penetapan Angka Kredit J abatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan J abatan Fungsional Pranata Keuangan APBN.
(3) Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit menetapkan
Angka Kredit berdasarkan Berita Acara Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (BAPAK} sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Ketiga Rekomendasi Pengangkatan
