PMK
PEDOMAN PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI DAN MEKANISME
Pasal 39
BAB 6 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT DAN PENGANGKATAN
Penilaian Angka Kredit oleh Tim Penilai dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
- ketua Tim Penilai menentukan pembagian tugas penilaian untuk masing-masing anggota Tim Penilai;
- sekretaris Tim Penilai membagikan dokumen penilaian Angka Kredit berdasarkan pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada anggota Tim Penilai;
- anggota Tim Penilai melaksanakan penilaian Angka Kredit dengan memedomani ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36;
- hasil penilaian Angka Kredit yang dilaksanakan oleh anggota Tim Penilai disampaikan kepada sekretaris Tim Penilai;
- sekretaris Tim Penilai menyusun rekapitulasi hasil penilaian Angka Kredit yang dilakukan oleh seluruh anggota Tim Penilai;
- rekapitulasi hasil penilaian Angka Kredit dituangkan dalam Berita Acara Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (BAPAK) yang disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang I
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini dan ditandatangani oleh:
- Ketua Tim Penilai;
- Sekretaris Tim Penilai; dan
- Anggota Tim Penilai.
Bagian Kedua Penetapan Angka Kredit
