PMK
PEDOMAN PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI DAN MEKANISME
Pasal 38
BAB 6 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT DAN PENGANGKATAN
(1) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2)
huruf a merupakan Direktur Sistem Perbendahaharaan.
(2) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(2) huruf b merupakan Kepala Subdirektorat Standardisasi dan
Pengembangan Kapasitas Pengelola Perbendaharaan.
(3) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2)
huruf c merupakan PNS pada Kantor Pusat DJPb yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- menduduki jabatan atau pangkat paling rendah setara dengan jabatan atau pangkat PNS/Pejabat Fungsional yang dinilai;
- memiliki keahlian serta kemampuan di bidang:
- Pengelolaan Keuangan APBN; dan/atau
- pengembangan sumber daya manusia; dan
- memiliki keahlian serta kemampuan dalam melakukan penilaian Angka Kredit.
