PMK
PEDOMAN PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI DAN MEKANISME
Pasal 37
BAB 6 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT DAN PENGANGKATAN
(1) Dalam rangka penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36, Ketua Unit Penyelenggara dapat membentuk Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- 1 (satu) ketua merangkap anggota;
- 1 (satu) sekretaris merangkap anggota; dan
- paling sedikit 3 (tiga) anggota.
