Pasal 36
BAB 6 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT DAN PENGANGKATAN
(1) Peserta yang telah dinyatakan lulus Uji Kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 dapat dilakukan penilaian Angka Kredit.
(2) Penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Peserta sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) huruf a, diberikan Angka Kredit dari unsur utama dan unsur penunjang dengan memperhatikan masa kerja golongan.
- Peserta sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) huruf b, diberikan Angka Kredit dari S-1 (Strata Satu) /D-4 (Diploma Empat), ditambah sebesar 65% (enam puluh lima persen) Angka Kredit Kumulatif dari pendidikan clan pelatihan, tugas jabatan clan pengembangan profesi dengan tidak memperhitungkan Angka Kredit dari unsur penunjang.
(3) Penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a, dilakukan berdasarkan dokumen pendukung yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a angka 8.
(4) Unsur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri
atas:
- pendidikan; dan
- pengalaman di bidang pengelolaan keuangan APBN.
(5) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
terdiri atas:
- seminar /lokakarya/konferensi di bidang pengelolaan keuangan APBN; dan/atau
- penghargaan/tandajasa satyalancana karya satya.
(6) Angka Kredit pada unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) terdapat pada Lampiran V yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(7) Angka Kredit dari unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Pedoman Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN dan diberikan paling banyak sebesar 3 (tiga) Angka Kredit untuk JF PK APBN dan 5 (lima) Angka Kredit untuk JF APK APBN.
(
