Pasal 35
BAB 4 — PROSEDUR UJI KOMPETENSI
(1) Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a yang
dinyatakan tidak lulus Uji Kompetensi dalam penetapan kelulusan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat mengikuti Uji Kompetensi ulang paling banyak 2 (dua) kali sesuai jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi yang ditetapkan oleh Unit Penyelenggara.
(2) Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf b.yang
dinyatakan tidak lulus Uji Kompetensi dalam penetapan kelulusan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat mengikuti Uji Kompetensi ulang paling banyak 2 (dua) kali tanpa didahului dengan Pelatihan Fungsional sesuai dengan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi yang ditetapkan oleh Unit Penyelenggara.
(3) Dalam hal peserta yang telah mengikuti 2 (dua) kali Uji Kompetensi
ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih dinyatakan tidak lulus, peserta dimaksud dapat mengikuti Uji Kompetensi kembali setelah mengikuti Pelatihan Fungsional.
I
Bagian Kesatu Penilaian Angka Kredi t
