PMK
PEDOMAN PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI DAN MEKANISME
Pasal 34
BAB 4 — PROSEDUR UJI KOMPETENSI
(1) Peserta yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi dalam penetapan
kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 diberikan sertifikat Uji Kompetensi.
(2) Sertifikat Uji Kompetensi ditandatangani oleh Direktur Jenderal
Perbendaharaan.
(3) Sertifikat Uji Kompetensi memiliki masa berlaku 1 (satu) tahun sejak
tanggal ditetapkan.
(4) Sertifikat Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam pengangkatan melalui mekanisme perpindahan dari jabatan lain ke dalam JF APK APBN dan/atau JF PK APBN.
Bagian Kedelapan Ujian Ulang
